Tulungagung, memorandum.co.id – Tim Inspeksi Kesehatan Pangan Dinkes Tulungagung kembali menggelar razia kelayakan makanan yang beredar di pasaran, Kamis (22/4/2021). Sepuluh lokasi menjadi sasaran razia. Enam toko oleh-oleh, dua pusat grosir dan dua toko modern.
Inspektur Pangan Kabupaten Tulungagung Masduki mengatakan masih saja menemukan sejumlah pelanggaran. “Masih kami temukan pelanggaran dalam makanan yang beredar di pasaran,” ucapnya.
Pelanggaran itu, lanjut Masduki, di antaranya makanan beredar tanpa izin edar, makanan yang beredar dengan ijin edar kadaluwarsa, dan makanan mengandung boraks.”Kondisi ini sangat disayangkan. Sebab kejadian yang sama terus terjadi berulang-ulang,” tuturnya.
Pihaknya menyebut, jika makanan tanpa ijin edar dibiarkan beredar, maka yang dirugikan adalah masyarakat. Karena masyarakat tidak mendapatkan haknya untuk mendapatkan makanan yang layak. “Kami kedepankan pembinaan, apalagi di masa pandemi begini,” ujarnya.
Masduki meminta produsen dan retailer agar lebih teliti saat menjual makanan, dan lebih berani mengkoreksi apabila mendapati makanan yang dititipjualkan dalam kondisi tidak standar. “Dalam waktu dekat, produsen dan retail akan kita beri pembinaan,” lanjutnya.
Sementara Mei, salah satu karyawan toko oleh-oleh di Jalan Pangeran Antasari mengaku tidak tahu jika izin edar makanan yang dijual di tokonya bermasalah. “Ya nanti saya balikin ke salesnya. Kalau kita tidak tahu, tahunya barang dikirim sama sales,” ungkapnya. (fir/mad)
Dinkes Tulungagung Kembali Temukan Makanan Tanpa Izin Edar - Memorandum
Read More
Tidak ada komentar:
Posting Komentar