KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kemunculan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 3 Tahun 2021 menimbulkan adu pendapat. Ada yang menuding Permenperin ini memberikan dampak negatif bagi industri makanan dan minuman di Jawa Timur dan memberikan keuntungan bagi pengu saha gula rafinasi.
Namun ada yang bilang justru aturan tersebut memiliki arah yang jelas. Yaitu pemisahan antara gula kristal rafinasi untuk industri dan gula kristal putih untuk konsumsi. Bahkan menjaga agar petani tebu terlindungi.
Ketua Lembaga Pengembangan Pertanian (LPP) NU Jawa Timur (Jatim), Gus Ghufron Achmad Yani menyatakan, keresahan petani tebu karena sulitnya memasarkan gula dari kebun petani setelah membanjirnya gula rafinasi di pasar. Permenperin 03/2021 yang mengizinkan impor gula menyebabkan gula rafinasi merembes ke pasar. “Aturan tersebut sama sekali tidak mengatur kewajiban membina petani tebu dan menanam tebu sesuai dengan kapasitas produksi,”kata Gus Ghufron, dalam keterangan tertulis, Selasa (15/6).
Sementara itu, perwakilan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) makanan minuman mamin di Jawa Timur. Moch Sholeh berharap ada solusi dalam jangka pendek dan jangka panjang untuk nasib UMKM makanan dan minuman di Jawa Timur. Ia berharap. dalam jangka pendek, pemerintah membolehkan pabrik gula di Jawa Timur memasok gula rafinasi ke UMKM di Jawa Timur. Sedangkan dalam jangka panjang, ia berharap revisi Permenperin 03/2021.
Sementara mengutip pemberitaan Kontan.co.id sebelumnya, anggota Komisi VI DPR RI Mukhtarudin mengatakan. bahwa Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 03/2021 tentang Jaminan Ketersediaan Bahan Baku Gula tidak merugikan UMKM. Apalagi tidak ada UMKM yang mengeluh. "Sampai saat ini tidak ada kelangkaan gula rafinasi di Jatim," kata Mukhtarudin.
Ketua Umum Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia (AGRI), Bernardi Dharmawan sebelumnya juga memastikan tidak ada kelangkaan gula rafinasi di Jawa Timur. AGRI menyediakan stok GKR di gudang Jawa Timur.
Untuk membantu UKM, AGRI menawarkan harga jual yang sama di Jawa Timur, seperti harga jual di pabrik anggota AGRI. “Dengan demikian UKM tidak menanggung biaya transportasi,” ujar Benardi.
UMKM makanan & minuman Jatim minta solusi jangka pendek pasca Permenperin No. 3/2021 - Regional Kontan
Read More
Tidak ada komentar:
Posting Komentar