Pemerintah mengizinkan pembeli makan di tempat dengan ketentuan paling lama 20 menit. Ini membuat pelaku usaha warung makan bisa bernapas lega. Seperti yang diungkapkan pemilik warung makan di kawasan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, Priatmoko (33).
Seorang pembeli memilih menu di warung makanan milik Priatmoko. Foto: SINDOnews/Yohannes Tobing
“Ya bersyukur lah, paling nggak sekarang udah bisa ada pembeli makan di tempat. Nggak kayak kemaren cuman yang dibawa pulang doang,” ujar Priatmoko, Senin (26/7/2021).
Baca juga: Pemkot Jakbar Tunggu Arahan Pemprov Soal Langkah Preventif Perpanjangan PPKM Level 4
Sebelumnya Priatmoko mengungkapkan bahwa dagangannya mengalami penurunan drastis karena aturan yang hanya diperbolehkan makan bawa pulang sehingga minat masyarakatpun menurun.
“Gimana nggak merosot, kan cuman melayani yang dibawa pulang doang. Sementara kan yang banyak itu yang makan di tempat,” katanya.
Di hari perpanjangan ini, meskipun sudah diperbolehkan makan di tempat dengan pembatasan 20 menit Priatmoko mengatakan masih banyak pembeli yang belum mengetahuinya.
“Kalau itu, warga masih banyak yang belum tahu juga yah. Tapi memang biasanya yang makan di sini juga nggak pernah lama-lama. Paling 10-15 menit udah pergi,” Pungkasnya.
Penjual Makanan Bersyukur Sekarang Pembeli Boleh Makan di Tempat - SINDOnews.com
Read More
Tidak ada komentar:
Posting Komentar