Maraknya marketplace menumbuhkan perusahaan jasa pengiriman untuk memudahkan paket sampai ke pemesan barang. Namun, ada saja kendala yang membuat paket telat sampai ke pemesan. Bagaimana penyelesaiannya?
Kasus di atas terjadi saat warga Makassar, Sul, yang menjual makanan kering, mendapatkan pembeli dari Bekasi, Al, pada Januari 2020. Sul kemudian mengirimkan paket makanan kering itu menggunakan perusahaan penyedia jasa pengiriman.
Namun, paket sampai ke pembeli terlambat atau setidak-tidaknya meleset dari perhitungan waktu sampainya barang. Selidik punya selidik, ada kesalahan administrasi dari perusahaan penyedia jasa pengiriman sehingga paket tersebut telat sampai ke pembeli. Meski datangnya terlambat, isi paket masih dalam keadaan baik dan tidak rusak.
Perusahaan penyedia jasa pengiriman mencoba menyelesaikan secara kekeluargaan dengan menawarkan ganti kerugian Rp 5 juta, tetapi ditolak oleh pemesan barang. Si pembeli memilih mengajukan gugatan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dan meminta ganti rugi Rp 1,5 miliar.
Pada 6 Juli 2021, BPSK memutuskan perusahaan penyedia jasa pengiriman telah bersalah dalam melakukan pelayanan terhadap konsumen. Oleh karena itu, BPSK menjatuhkan sanksi administrasi ke perusahaan penyedia jasa pengiriman sebesar Rp 200 juta dan pidana denda Rp 150 juta.
Putusan BPSK itu kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Bekasi pada 15 September 2020. Perusahaan penyedia jasa pengiriman tidak terima dan mengajukan kasasi.
"Mengabulkan permohonan Pemohon Keberatan/Penggugat untuk sebagian. Menyatakan pihak Tergugat bersalah dalam melakukan pelayanan terhadap Konsumen. Menetapkan sanksi administrasi kepada Pemohon Kasasi/Pemohon Keberatan/Pelaku Usaha sebesar Rp 1 juta," demikian bunyi putusan kasasi yang dilansir website MA, Jumat (6/8/2021).
Duduk sebagai ketua majelis Zahrul Rabain, dengan anggota Rahmi Mulyati dan Swi Sugiarto. Salah satu pertimbangannya, BPSK tidak berwenang menjatuhkan sanksi pidana dalam sengketa konsumen. Berikut beberapa pertimbangan MA lainnya:
Berdasarkan Pasal 1 angka (8) Peraturan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 350 Tahun 2001 menentukan bahwa:
Sengketa konsumen adalah sengketa antara Pelaku Usaha dengan Konsumen yang menuntut ganti rugi atas kerusakan, pencemaran dan/atau yang menderita kerugian akibat mengkonsumsi barang dan atau memanfaatkan jasa.
Tergugat adalah pelaku usaha di bidang jasa yang bergerak di bidang jasa pengiriman barang yang melakukan pengiriman barang sesuai pesanan dari pemesan. Oleh karena itu, konsumen akhirnya adalah penerima barang kiriman.
Dalam melakukan usaha jasanya, ternyata pemohon keberatan telah mengakui menemukan kejanggalan atau pelanggaran yang dilakukan oleh eks staf counter, yakni telah melanggar aturan dan ketentuan serta prosedur operasional dengan cara mengubah jenis layanan.
Pelaku usaha yang melakukan usaha di bidang jasa pengiriman, yang dalam hal ini salah satu bidang kerjanya dijalankan oleh stafnya yang terbukti melakukan pelanggaran kerja, yang mengakibatkan konsumen atau penerima barang kiriman terlambat menerima barangnya dan mengalami kerugian, maka pemohon keberatan selaku pelaku usaha bertanggung jawab terhadap kerugian tersebut.
(asp/haf)Paket Makanan Telat Sampai ke Pembeli, Jasa Pengiriman Didenda Rp 1 Juta - detikNews
Read More
Tidak ada komentar:
Posting Komentar