KOMPAS.com - Dalam sepekan terakhir, media sosial dihebohkan dengan viralnya pengakuan penjual frozen food atau makanan beku yang dikenai denda karena tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Belakangan, muncul kabar lainnya menyusul banyaknya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang dipanggil polisi lantaran tak memiliki izin edar.
Kabar tersebut semakin meresahkan para pelaku usaha UMKM yang bergerak dalam produksi makanan beku. Mereka khawatir terkena denda hingga harus berurusan dengan pidana.
Kepala BPOM, Penny K Lukito, menyatakan apabila mengacu pada regulasi yang ada, pada dasarnya semua produk makanan dan minuman yang dijual secara komersial harus mengantongi izin edar.
Baca juga: Cek BPOM, Cara Mudah Cek Keamanan Makanan dari Handphone
Namun demikian, tak semua izin edar harus berasal dari BPOM. Produk yang harus mengantongi izin dari lembaganya yakni apabila sudah memenuhi beberapa kriteria.
"Melihat polemik frozen food, mana yang perlu izin edar atau tidak izin edar dari BPOM, pertama adalah melihat apakah diproduksi secara massal. Kedua didistribusikan oleh distributor reguler atau formal, saya kira itu butuh izin edar dari BPOM," jelas Penny dikutip dari live streaming Kompas TV, Senin (25/10/2021).
Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email
Ia menjelaskan, selama ini ada asumsi yang beredar masyarakat, di mana produk makanan yang memiliki masa kadaluwarsa kurang dari 7 hari tidak memerlukan izin dari BPOM.
Padahal, izin dari BPOM bersifat wajib apabila produk tersebut sudah memenuhi beberapa kriteria seperti yang sudah disebutkannya tersebut.
Baca juga: Panduan Cara Jualan di Shopee dan Cepat Mendapatkan Pembeli
"Tidak melihat hanya masalah 7 hari atau di bawah 7 hari. karena tentunya di bawah 7 hari dibuktikan nanti di bawah labelnya harus ada kapan tanggal produksi dan kapal tanggal kadaluwarsanya," ungkap Penny.
Sementara untuk pelaku usaha kecil dan produksinya tidak dilakukan secara massal, juga tetap harus mendapatkan izin edar.
BPOM mengimbau produsen makanan dan minuman, termasuk produk frozen food, melabelinya dengan izin edar berupa PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) yang dikeluarkan dinas kesehatan pemda setempat.
"Jadi kalau pengolah menerima order kemudian dikirimkan ke konsumen yang memesan by order, saya kira untuk bentuk itu tidak perlu ada izin edar BPOM," kata Penny.
Baca juga: YLKI Beberkan Bisnis Permainan Harga Tes PCR Demi Kejar Untung
Viral di media sosial
Pembahasan ini dimulai sejak salah seorang pelaku UMKM Indonesia di media sosial Twitter mengaku terancam denda Rp 4 miliar hingga penjara akibat produknya yang tidak memiliki izin edar BPOM.
Tweet tersebut membagikan potongan gambar dari Instagram Story yang berisikan pernyataan pelaku UMKM itu yang memiliki usaha frozen food.
"Dishare sama temen gw karena gw jualan, buat temen2 UMKM yang jualan frozen food ada yang ngalamin gini juga? Gw lagi nanya ini cerita awalnya gimana ..., Tapi kalo sampe di polisiin hanya karena ga ada BPOM / PIRT ya piye," kata seorang warganet yang mencuit dengan nama akun @astridmokogintah.
Dalam postingan tersebut, pengunggah juga menambahkan potongan gambar yang diduga berasal dari Instagram story. Di dalamnya, pelaku usaha itu menceritakan kronologi awal mula hingga terancam didenda.
Baca juga: Jadi Kontroversi di RI, Berapa Biaya Tes PCR di Negara Tetangga?
"Jadi minggu lalu, resto dapat undangan klarifikasi dari pulici untuk produk frozen food yang dijual di Grabfood. Padahal frozen food bukan kita jual ke supermarket, cuma jual karena kemaren PPKM dan memang kan biasa resto jual versi bekunya untuk customer masak sendiri di rumah," isi potongan gambar tersebut.
"Ternyata dipermasalahkan, jual makanan beku harus tetap ada ijin edar, PIRT atau BPOM, walaupun kita sudah berbadan PT dan barang resto sendiri. Intinya semua yang disimpan, masa simpan lebih dari 1 minggu harus diurus perizinannya," sambungnya.
Saat itulah, dia mengatakan, pihaknya kena tindak pidana dengan ancaman penjara atau denda Rp 4 miliar karena jual makanan beku. Dia pun memenuhi undangan klarifikasi ke pihak berwenang.
Tak sampai di situ, pengunggah dalam foto menuturkan, saat tiba di lokasi ada banyak orang dengan kasus serupa diantaranya penjual bubuk cabe, mie beku, dan kopi bubuk.
Baca juga: Ini Biaya Tes PCR Terbaru di Indonesia sebagai Syarat Naik Pesawat
Meresahkan
Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun menyoroti lemahnya koordinasi antara pemerintah dengan kepolisian terkait izin edar makanan beku atau frozen food.
"Karena kalau ada sinkronisasi atau harmonisasi (antara pemerintah) dengan para penegak hukum atau polisi, pasti tidak langsung main panggil saja. Ini dia langsung main panggil saja tuh polisinya," ujar Ikhsan saat dihubungi Kompas.com.
Selain itu, Ikhsan juga menilai pemerintah tidak melakukan sosialisasi secara merata kepada pelaku UMKM terkait pentingnya izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan izin edar Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT).
Jika ada sosialisasi izin edar kata dia, hal itu dilakukan kepada para pelaku UMKM yang itu-itu saja. Oleh karena itu, ia menilai sosialisasi tersebut hanya formalitas saja. Padahal lanjut Ikhsan, sosialisasi juga bisa dilakukan lewat media sosial.
"Yah itu untuk menghabiskan anggaran saja, formalitas saja," kata Ikhsan.
Menurut Ikhsan, khusus produk frozen food, harusnya tak perlu izin edar BPOM atau PIRT.
"Namanya frozen jadi enggak perlu ada PIRT. Apalagi izin dari pemerintah itu pasti lama, sedangkan orang kan harus melakukan langkah-langkah penjualan dan melaksanakan dagangannya," kata Ikhsan.
Baca juga: Ini Kriteria Frozen Food yang Wajib Punya Izin Edar BPOM
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Jual Makanan Frozen Food Harus Punya Izin Edar - Kompas.com - Kompas.com
Read More
Tidak ada komentar:
Posting Komentar