Rechercher dans ce blog

Selasa, 02 November 2021

Yang Perlu Diperhatikan Bila Ingin Berjualan Makanan Beku - Tempo

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menghadirkan gelar pendampingan UMK untuk makanan beku pada 2-8 November. Hal ini dilakukan untuk memberikan edukasi mengenai bahan baku, mengingat makanan makanan beku sudah menjadi budaya dan berpotensi untuk mendapatkan pangan yang bernutrisi sehingga dapat disimpan dan diedarkan.

Untuk menjamin keamanan, BPOM menghadirkan gelar pendampingan dan menetapkan dua ketentuan yang harus diperhatikan, terutama buat pengusaha makanan beku.

Makanan beku dengan masa penyimpanan kurang dari tujuh hari
Pertama, jika menjual makanan dengan sistem dibuat berdasar pesanan dan masa simpan kurang dari tujuh hari, maka Anda dapat menjualnya tanpa izin edar. Namun, sebaiknya para pelaku usaha juga mendapatkan edukasi dan informasi mengenai tata cara produksi yang baik, meliputi tempat produksi, cara penyimpanan, pengolahan, dan lain-lain yang memastikan makanan aman dan bermutu.

Makanan beku dengan masa penyimpanan lebih dari tujuh hari
Jika ingin memproduksi secara massal, diedarkan dengan luas atau komersil dengan masa penyimpanan lebih dari tujuh hari, maka Anda memerlukan surat izin. Kemudian, Anda juga perlu memperhatikan tata cara produksi. Selain memperhatikan surat izin, Anda juga perlu memastikan dan mengetahui makanan beku juga memiliki risiko, terutama mikroba dan bakteri. Oleh karena itu, walaupun memproduksi makanan beku baik kurang atau lebih dari tujuh hari, Anda harus memastikan keamanan dan mutu. Untuk itu, maka hal yang perlu diperhatikan selanjutnya adalah sebagai berikut.

Fasilitas produksi
Hal ini seperti memperhatikan pembatasan tempat produksi, terutama jika memproduksi dari rumah. Pastikan adanya pemisahan agar dapat menjaga dari kontaminasi lain.

Label
Pastikan mencantumkan aturan dalam label, yakni waktu produksi, tanggal produksi dan kadaluarsa. Pastikan juga mencantumkan kandungan dan nutrisi dalam produk. Label ini dapat membantu, terutama jika yang memproduksi makanan beku kurang dari tujuh hari. Jika kemudian ditanyakan izin edar, maka Anda dapat menunjukan bukti melalui label, bahwa masa kadaluarsa kurang dari tujuh hari. Permasalahan mengenai makanan beku kini dipercepat sehingga tidak menjadi masalah hukum, terutama bagi UMK.

Baca juga: Dampak Buruk Terlalu Banyak Makan Makanan Beku

Adblock test (Why?)


Yang Perlu Diperhatikan Bila Ingin Berjualan Makanan Beku - Tempo
Read More

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pelesiran ke Hokkaido, Jangan Lupa Cicipi Lima Makanan Populer Ini - BeritaSatu.com

[unable to retrieve full-text content] Pelesiran ke Hokkaido, Jangan Lupa Cicipi Lima Makanan Populer Ini    BeritaSatu.com Pelesiran ke H...