Rechercher dans ce blog

Kamis, 07 Juli 2022

UU Pemasyarakatan, Napi Berhak Dapat Makanan Bergizi, Rekreasi, hingga Ikuti Siaran Media - Kompas.com - Nasional Kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pemasyarakatan telah disahkan menjadi undang-undang (UU) pada Kamis (7/7/2022).

Dalam dokumen UU Pemasyarakatan yang diterima Kompas.com, terdapat Pasal yang memuat hak dan kewajiban tahanan anak dan warga binaan.

Hal itu, tertuang dalam Pasal 7 bagian kesatu yang memuat 11 poin hak bagi tahanan dan narapidana.

Baca juga: Pengamat: Revisi UU KPK hingga UU Pemasyarakatan Jadi Paket yang Dinanti Koruptor

Pertama, tahanan yang tengah menjalani hukuman berhak menjalankan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya.

Warga binaan itu juga memiliki hak untuk mendapatkan perawatan, baik jasmani maupun rohani.

"Mendapatkan pendidikan, pengajaran, dan kegiatan rekreasional serta kesempatan mengembangkan potensi," demikian bunyi hak tahanan poin c dalam Pasal 7.

Selanjutnya, narapidana juga berhak mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak sesuai dengan kebutuhan gizi.

Tak hanya itu, warga binaan pun mendapatkan layanan informasi serta mendapatkan penyuluhan hukum dan bantuan hukum.

Kemudian, tahanan bisa menyampaikan pengaduan dan/atau keluhan serta mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa yang tidak dilarang.

Baca juga: ICW Nilai Revisi UU Pemasyarakatan Kian Lemahkan Pemberantasan Korupsi

Dalam UU ini disebutkan, narapidana berhak mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan dilindungi dari tindakan penyiksaan, eksploitasi, pembiaran, kekerasan, dan segala tindakan yang membahayakan fisik dan mental.

Selain itu, tahanan juga berhak mendapatkan pelayanan sosial dan menerima atau menolak kunjungan dari keluarga, advokat, pendamping, dan masyarakat.

Adapun pengesahan UU ini dilakukan dalam Rapat Paripurna Ke-28 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022 yang berlangsung di ruang rapat Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Adblock test (Why?)


UU Pemasyarakatan, Napi Berhak Dapat Makanan Bergizi, Rekreasi, hingga Ikuti Siaran Media - Kompas.com - Nasional Kompas.com
Read More

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pelesiran ke Hokkaido, Jangan Lupa Cicipi Lima Makanan Populer Ini - BeritaSatu.com

[unable to retrieve full-text content] Pelesiran ke Hokkaido, Jangan Lupa Cicipi Lima Makanan Populer Ini    BeritaSatu.com Pelesiran ke H...