Merdeka.com - Balai Besar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Palembang, Sumatera Selatan menemukan sejumlah barang pangan yang dijual pedagang di pasar tradisional Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) yang positif mengandung bahan pengawet atau boraks.
Dalam sidak yang digelar bersama Pemerintah Kabupaten OKU di Pasar Baru Baturaja tersebut pihaknya menemukan sejumlah makanan yang dijual pedagang seperti cendol, mie kuning basah dan daging ikan giling diduga kuat positif mengandung zat berbahaya.
"Dari 22 sampel makanan yang dilakukan teskit atau uji sampling secara cepat, empat diantaranya positif mengandung bahan kimia yang berbahaya bagi tubuh manusia," kata Kepala BPOM Palembang, Martin Suhendri di Baturaja, Rabu (21/4).
Seperti mie kuning basah setelah dilakukan uji cepat di lapangan diduga kuat mengandung bahan pengawet karena kondisi makanan tersebut tidak lengket dan mengandung minyak.
Selain itu, indikasi tersebut juga ditemukan pada daging ikan giling yang dipasok dari Pulau Jawa yang dijual pedagang di Pasar Baru karena perubahan warna pada daging ikan sangat cepat dan pekat.
"Semua sampel ini akan kami uji lagi di laboratorium BPOM Palembang guna memastikan kebenarannya. Jika benar-benar positif kami akan mendatangi sumber asalnya," tegasnya seperti dilansir dari Antara.
Sementara itu, Pelaksana Harian Bupati OKU, Edward Chandra menambahkan sidak ini dilakukan dengan menyisir lapak pedagang di sejumlah pasar tradisional Baturaja dalam rangka melindungi masyarakat dari peredaran pangan yang tidak memenuhi standar kesehatan seperti tidak miliki izin edar, rusak, kedaluarsa dan mengandung zat berbahaya.
Dari hasil sidak tersebut ditemukan sejumlah pangan seperti daging ikan laut giling, mie kuning basah dan cendol yang didiuga kuat mengandung boraks.
Terkait hal tersebut, Bupati mengimbau agar masyarakat tidak membeli barang-barang pangan tersebut karena akan berdampak buruk bagi kesehatan jika mengkonsumsinya. [fik]
BPOM Temukan Makanan Mengandung Boraks di Pasar Baturaja | merdeka.com - Merdeka.com
Read More
Tidak ada komentar:
Posting Komentar