Kota Serang, Banten melarang warung makan buka di siang hari pada bulan Ramadan. Aturan ini menimbulkan sejumlah perdebatan. Bagaimana hukum membuka warung makan di siang hari pada bulan puasa dalam Islam?
Berikut hukum membuka warung makan di siang hari saat bulan puasa.
Pendapat MUI
Ketua MUI KH Cholil Nafis memberikan pendapat mengenai hukuk membuka warung makanan di siang hari saat bulan puasa. (Foto: CNN Indonesia/Ramadhan Rizki Saputra)
|
Ketua Majelis Ulama Indonesia KH Cholil Nafis mengatakan saat ini belum terdapat fatwa mengenai warung makan yang buka di siang hari.
"Belum ada fatwanya," kata Cholil kepada CNNIndonesia.com, Rabu (20/4).
Menurut Cholil, berjualan di siang hari boleh dilakukan.
"Jualan di siang hari ya boleh. Yang tak baik itu pamer makanan dan makan-makan kepada orang yang berpuasa," kata Cholil.
Pendapat Habib Hasan Bin Ismail Al Muhdor
Sementara itu, Habib Hasan Bin Ismail Al Muhdor juga menjelaskan hukum membuka warung makan di siang hari saat bulan puasa.
"Jualannya enggak ada masalah. Tinggal yang makannya itu siapa. Kalau hukum boleh dan tidak," kata Habib Hasan dalam YouTube Ahbaabul Musthofa Channel, Selasa(13//4).
Habib Hasan menjelaskan berjualan makanan yang ditujukan untuk orang yang tidak berpuasa seperti perempuan yang haid atau nifas serta musafir boleh dilakukan dan hukumnya halal. Sebalikya, jika berjualan makanan dilakukan pada orang yang seharusnya berpuasa, maka hukumnya haram.
"Tapi, jika Anda tahu yang beli itu orang yang wajib puasa, tapi dia tidak puasa, Anda haram. Anda membantu orang yang bermaksiat kepada Allah," tutur Habib Hasan.
Saat berjualan, Habib Hasan juga menyarankan untuk tetap menghormati orang yang berpuasa, misalnya dengan menutup warung makan dengan tirai.
Pendapat Buya Yahya
Ilustrasi warung makan. Hukum membuka warung makanan di siang hari saat bulan puasa tergantung dijual kepada siapa. (Foto: CNN Indonesia/Bisma Septalisma)
|
Pendapat yang sama juga diutarakan Buya Yahya.
"Rumah makan yang dibuka di siang hari tidak semua rumah makan yang haram dan melanggar. Misalnya, rumah makan di lintas musafirin. Sebab orang musafir adalah orang yang boleh berbuka puasa," kata Buya Yahya dalam YouTube Al Bahjah TV, Kamis (20/4).
Sedangkan, jika menjual kepada orang yang wajib berpuasa, tapi dia tidak berpuasa hukumnya haram.
"Yang menjual, ingat kepada Allah takutlah kepada Allah. Kalau Anda menolong orang yang tidak berpuasa sementara dia wajib berpuasa, lalu diberi pertolongan seperti itu, Anda dosa," tutur Buya Yahya.
Itulah hukum membuka warung makanan di siang hari di bulan puasa.
(ptj)Hukum Buka Warung Makanan di Siang Hari pada Bulan Puasa - CNN Indonesia
Read More
Tidak ada komentar:
Posting Komentar