Pentingnya Label Halal Produk Makanan Kemasan pada Bisnis Online Bagi Masyarakat
Produk makanan siap saji tanpa kemasan berkembang pesat di Indonesia baik dalam bentuk makanan maupun minuman serta ditawarkan dan dijual melalui aplikasi online. Aneka makanan olahan seperti seblack, bakso, batagor, somey, olahan variasi telur, kue basah dan kering, minuman herbal, minuman dingin dan lainnya.
Sayangnya, sebagian besar produk jadi yang tidak dibungkus adalah produk yang tidak mencantumkan label informasi Halal atau komposisi bahan olahan yang digunakan.
Pesatnya pertumbuhan bisnis online convenience food telah gagal menjamin hak asuransi halal bagi semakin banyak konsumen Muslim. Label Halal bertujuan untuk mencegah konsumen Muslim dari menerima produk yang memenuhi persyaratan Syariah dengan memberikan informasi yang akurat, jelas dan lengkap tentang kuantitas, isi dan kualitas produk.
Oleh karena itu, peraturan perlindungan konsumen berupaya mengatur hak dan kewajiban konsumen, hak dan kewajiban ekonomi bisnis, serta hak dan kewajiban yang mendukung hak dan kewajiban tersebut. Menjamin kehalalan produk bagi ummat Islam tentu saja merupakan kenyamanan beribadah bagi ummat Islam, karena kehalalan produk yang dikonsumsi berdampak pada kehidupan sehari-hari dan masa depan ummat Islam.
Jaminan Produk Halal (UU JPH) Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 mewajibkan produk yang diimpor, diedarkan, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia harus bersertifikat Halal (Pasal 4) dalam kategori makanan dan minuman. Obat-obatan; Kosmetik; Bahan Kimia; Biofarmasi;
Produk rekayasa genetika; Barang bekas, Barang bekas, Barang bekas. Selain wajib membubuhkan label Halal, pelaku usaha yang mengedarkan dan memperdagangkan produk nonhalal wajib melabeli produk dengan keterangan nonhalal sesuai dengan Pasal 26 (2).
Pengolah makanan kecil juga meningkat sebesar 93.814 unit, dan pengolah makanan kecil meningkat sebesar 1.208 unit. Fakta ini lebih lanjut didukung oleh temuan tentang dampak media digital terhadap penjualan produk kemasan. Dengan tingkat penggunaan dan penjualan 60,2%,
Instagram merupakan media sosial yang paling banyak digunakan dengan 74,1%. Peningkatan penjualan dimungkinkan dengan memanfaatkan berbagai media digital yang memiliki fitur dan keunggulan dari segi fungsionalitas.
Dengan cara ini, semakin banyak media digital yang digunakan, semakin tinggi penjualan. Hal ini menunjukkan bahwa pemain di perusahaan makanan cepat saji yang besar juga semakin berkembang seiring dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat.
Apalagi di masa pandemi Covid-19, di mana Anda bisa mengembangkan ide-ide kreatif dengan kemudahan penggunaan aplikasi bisnis online untuk membuat transaksi jual beli menjadi cepat dan menguntungkan.
VIDEO PILIHAN
Pentingnya Label Halal Produk Makanan Kemasan pada Bisnis Online bagi Masyarakat - Kompasiana.com - Kompasiana.com
Read More
Tidak ada komentar:
Posting Komentar